Pelayanan Konseling GIZI

  1. Tersedianya Rekam Medis pasien / Rujukan Internal

  1. Pasien datang
  2. Pasien menyerahkan surat permintaan konseling gizi
  3. Petugas mencatat data pemeriksaan pasien di buku register
  4. Pasien dipanggil sesuai nomor urut
  5. Petugas memberikan konseling gizi/ Intervensi Gizi
  6. Petugas mengarahkan pasien kembali ke poli yang merujuk.

·         Konseling Gizi 10-30 Menit 

Senin kamis : 08.00 13.30 WIB Jumat : 08.00 - 11.00 WIB

Sabtu : 08.00 - 12.30 WIB

Tidak dipungut biaya

• Koseling Gizi

           Kotak Saran

     Nomor Handphone/Nama Petugas : 081274036221/Dewi Lestari,S.Tr.Keb



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

03/PKM-KB IX/2023

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konseling GIZI"