Ijin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produk Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK)

No. SK: 800 / 34.132 / 414.106.1/2024

  1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Mengisi surat permohonan registrasi PSAT-PDUK
  3. Mengisi formulir keterangan informasi produk
  4. Menandatangani surat pernyataan komitmen

  1. Pemohon mengupload persyaratan melalui Online Single Submission (OSS) surat permohonan registrasi PSAT-PDUK
  2. Verifikasi oleh Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan
  3. Verifikasi oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  4. Penerbitan Surat Ijin Edar PSAT-PDUK.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Ijin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produk Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK)

  1. SMS / WA
  2. Email : pangantuban@gmail.com
  3. Pengaduan langsung (Lisan)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produk Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK)"