Pelayanan Cathlab Instalasi Jantung

No. SK: HK. 02.03/I.III/1471/2023

  1. Pasien Umum 1) Kartu identitas (KTP/SIM/Passport)
  2. Pasien jaminan perusahaan 1) Kartu identitas (KTP/SIM/Passport) 2) Surat pengantar jaminan dari perusahaan
  3. Pasien jaminan asuransi 1) Kartu identitas (KTP/SIM/Passport) 2) Kartu kepesertaan asuransi

  1. Pendaftaran Program di Ruang Kateterisasi Reguler 1. Pasien dilakukan pemeriksaan di rawat jalan. 2. Pasien jika ada indikasi untuk kateterisasi akan dibuatkan surat perintah rawat inap untuk program kateterisasi. 3. Pasien diarahkan ke bagian TPPRI Instalasi Jantung untuk mendapatkan informasi jadwal rencana tindakan di ruang kateterisasi dan melengkapi data pasien dengan 2 (dua) nomor telepon yang bisa dihubungi. 4. Pasien diberikan edukasi terkait persiapan kateterisasi oleh petugas TPPRI. 5. Pasien dan atau keluarga menandatangani form edukasi persiapan kateterisasi.
  2. Pendaftaran Program di Ruang Kateterisasi untuk Pasien Rawat Inap 1. DPJP/Asisten DPJP melakukan pemeriksaan pasien di rawat inap. 2. Pasien jika ada indikasi untuk tindakan di ruang kateterisasi akan advis oleh DPJP/ Asisten DPJP dan menyampaikan kepada perawat untuk melakukan pendaftaran ke bagian TPPRI Jantung. 3. TPPRI Jantung akan memberikan informasi jadwal tindakan kepada perawat. 4. Perawat menyampaikan kepada pasien dan keluarga terkait jadwal tindakan. 5. Menyampaikan kepada DPJP atau asisten DPJP terkait jadwal tindakan. 6. DPJP atau Asisten DPJP meminta persetujuan tindakan (Informed Consent) kepada pasien dan atau keluarga pasien. 7. Pasien dilakukan tindakan di ruang kateterisasi sesuai dengan jadwal
  3. Pendaftaran Program di ruang Kateterisasi Kategori Cito 1. Pasien datang ke IGD. 2. Dilakukan pemeriksaan oleh DPJP/Asisten DPJP. 3. Jika diperlukan tindakan segera (cito) perawat atau petugas IGD akan menghubungi ruang kateterisasi jantung untuk tindakan segera. 4. DPJP atau Asisten DPJP meminta persetujuan tindakan (Informed Consent) kepada pasien dan atau keluarga pasien. 5. Ruang kateterisasi siap pasien di panggil untuk segera dilakukan tindakan di ruang kateterisasi.

24 Jam

A. Pasien Peserta BPJS / JKN

    1. Sesuai dengan hak Kepersertaan tanpa iur biaya dijamin BPJS sesuai dengan Tarif Inacbg’s

    2. Pasien Naik kelas sesuai dengan Kentuan yang berlaku


B. Pasien Umum/Pribadi/Perusahaan/Asuransi Keputusan Direktur Utama RSUP Dr. Kariadi Nomor : HK.02.03/I.III/1471/2023 (Tarif Pelayanan Non JKN)

1. Angiografi koroner 2. Arteriografi 3. Percutaneous Coronary Intervention (PCI)/Pemasangan Stent (ring) 4. Pemasangan Pacu Jantung Sementara (TPM) 5. Pemasangan Pacu Jantung Menetap (PPM) 6. Katerisasi Jantung anak untuk penyakit jantung bawaan/Penyadapan jantung (PA) 7. Intervensi non bedah Penyakit Jantung Bawaan (ASO,ADO,AMVO,AVO) 8. Tindakan rotablator 9. Elektrophysiologi Study 10. Ablasi 11. Primary PCI 12. Intervensi pembuluh darah aorta (TEVAR/EVAR) 13. DSA 14. Embolilasi 15. TACE 16. BMV (Ballon Mitral Valvuloplasty)

1. Website: https://keluhan-pelanggan.rskariadi.id/

2. Whatsapp: 08886509262

3. Email: humas@rskariadi.co.id

4. Media Sosial: @rskariadi

5. Ruang Pengaduan: Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Eksekutif, Instalasi Onkologi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Cathlab Instalasi Jantung"