Pelayanan Pencabutan Gigi

No. SK: 50/SK/PKD/IX/2022

  • Pelayanan Pencabutan Gigi
    1. Telah Mendaftar di ruang pendaftaran (memenuhi standar administrasi)

  • Pelayanan Pencabutan Gigi
    1. Sebelum dilakukan pemeriksaan bagi Pasien umum harus menyelesaikan administrasi ke kasir
    2. Menerima pemeriksaan dari Dokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
    3. Menerima informasi tatalaksana kasus sesuai kebutuhan dan mengisi informed consent (persetujuan/penolakan tindakan)
    4. Menerima tindakan Pencabutan gigi
    5. Mendapatkan Komunikasi, Informasi dan Edukasi
    6. Mendapatkan rujukan apabila diperlukan
    7. Menyelesaikan administrasi ke kasir sesuai dengan tindakan

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pencabutan Gigi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencabutan Gigi"