Pelayanan Informasi Rawan Bencana

No. SK: 188/13/431.405/2024

  1. Surat Permohonan
  2. Identitas Pemohon

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui surat, datang langsung ke BPBD, e-mail, faxsimile dan telepon
  2. Petugas melakukan registrasi berkas permohonan (nama dan alamat pemohon, data informasi yang diminta dan peruntukannya)
  3. Jika data informasi yang diminta termasuk Data Informasi Publik (DIP), maka data informasi langsung diberikan kepada pemohon
  4. Jika data informasi yang diminta belum termasuk dalam data informasi publik, maka berkas permohonan disampaikan kepada Kepala Pelaksana BPBD
  5. Kepala Pelaksana BPBD memberikan disposisi kepada Pejabat Fungsional yang ada pada kelompok kerja Pencegahan dan Kesiapsiagaan untuk memberikan data informasi yang sudah termasuk dalam data informasi publik kepada pemohon
  6. Pemohon menerima data informasi yang diminta setelah menandatangani tanda bukti penerimaan data informasi

Maksimal 3 hari kerja sejak berkas permohonan diterima lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan / Data informasi daerah rawan bencana

Melalui:

  1. Telepon (0338) 676050
  2. Kunjungan langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi Rawan Bencana"