Pelayanan Pembersihan Karang Gigi

No. SK: 50/SK/PKD/IX/2022

  • Pelayanan Pembersihan Karang Gigi
    1. Telah Mendaftar di ruang pendaftaran (memenuhi standar administrasi)

  • Pelayanan Pembersihan Karang Gigi
    1. Sebelum dilakukan pemeriksaan bagi Pasien umum harus menyelesaikan administrasi ke kasir
    2. Menerima pemeriksaan dari Dokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
    3. Menerima informasi tatalaksana kasus sesuai kebutuhan dan mengisi informed consent (persetujuan/penolakan tindakan)
    4. menerima tindakan pembersihan karang gigi
    5. Mendapatkan Komunikasi, Informasi dan Edukasi
    6. Menyelesaikan administrasi ke kasir sesuai dengan tindakan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pembersihan Karang Gigi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembersihan Karang Gigi"