Pelayanan NICU Instalasi Ibu dan Anak

No. SK: HK. 02.03/I.III/1471/2023

  1. Pasien Umum 1) Kartu identitas (KTP/SIM/Passport)
  2. Pasien jaminan perusahaan 1) Kartu identitas (KTP/SIM/Passport) 2) Surat pengantar jaminan dari perusahaan
  3. Pasien jaminan asuransi 1) Kartu identitas (KTP/SIM/Passport) 2) Kartu kepesertaan asuransi

  1. Pasien NICU berasal dari Ruang Bersalin Obstetri/Materna Garuda/IGD, Ruang Rawat Gabung Obstetri/Materna Garuda, IBS, IGD dan ruang lain tempat bayi dilahirkan.
  2. Pasien diseleksi berdasarkan kriteria pasien masuk, apabila memenuhi kriteria dan tersedia tempat tidur NICU serta fasilitas yang dibutuhkan pasien, maka pasien akan diterima sebagai calon pasien NICU.
  3. Apabila tempat tidur dan atau fasilitas tidak tersedia maka pasien dirujuk ke rumah sakit yang memiliki pelayanan yang dibutuhkan pasien
  4. Apabila keluarga tidak bersedia pasien dirujuk dengan alasan tertentu, maka pasien dirawat di ruang yang ada, dengan diberikan edukasi konsekuensi dari fasilitas pelayanan yang tidak sesuai
  5. Perawat tempat pasien dilahirkan menginformasikan kepada keluarga pasien untuk mengurus surat perawatan berserta jaminan kesehatan yang akan digunakan ke bagian admisi rumah sakit. Petugas admisi akan melakukan input data pasien di Kariadi Information System (KIS) sehingga data dapat dilihat di RME pasien.
  6. Pasien masuk dengan diantar oleh petugas dari unit sebelumnya dengan sudah melengkapi data rekam medis.
  7. Pengkajian awal pasien rawat inap dilengkapi oleh unit dimana bayi dilahirkan, kecuali jika bayi dilahirkan di IGD maka pengkajian awal dilengkapi dari ruang NICU.
  8. Keluarga diberikan informasi dan edukasi tentang kondisi pasien, perawatan dan tindakan yang akan dilakukan, hak dan kewajiban pasien serta tata tertib pengunjung.
  9. Tim medis dan keperawatan NICU melakukan tatalaksana awal pada pasien sesuai pedoman pelayanan pasien.
  10. Proses administrasi: apabila pasien belum memiliki jaminan kesehatan, maka keluarga akan dibantu petugas NICU untuk mengurus jaminan kesehatan (JKN) atau jaminan kesehatan yang lain.
  11. Pasien yang tidak dapat ditanggung oleh penjaminan karena kondisi khusus (ibu tidak memiliki bukti kepersertaan JKN, tidak memiliki data identitas diri, dll) maka pasien dikategorikan sebagai pasien umum dan selanjutnya keluarga pasien menandatangani surat pernyataan kesanggupan membayar sebagai pasien umum.
  12. Apabila pasien umum, petugas keuangan bekerjasama dengan petugas administrasi NICU akan memberikan informasi update-billing kepada keluarga pasien setiap 3 hari.
  13. Setelah dokter memutuskan pasien diperbolehkan pulang dan keluarga telah menyelesaikan administrasi, perawat akan menyerahkan resume pulang pasien kepada keluarga pasien dan memastikan pasien sudah mendapatkan obat pulang (jika ada)
  14. Perawat juga akan memberikan edukasi terkait kondisi pasien selama pasca perawatan dan waktu kontrol ke poliklinik.
  15. Perawat akan memotong gelang identitas pasien rawat inap
  16. Petugas Ruangan akan mengantar pasien sampai dengan pintu keluar dengan atau tanpa alat bantu transportasi sesuai dengan kebutuhan pasien.

24 Jam

A. Pasien Peserta BPJS / JKN

    1. Sesuai dengan hak Kepersertaan tanpa iur biaya dijamin BPJS sesuai dengan Tarif Inacbg’s

    2. Pasien Naik kelas sesuai dengan Kentuan yang 

 berlaku

B. Pasien Umum/Pribadi/Perusahaan/Asuransi Keputusan Direktur Utama RSUP Dr. Kariadi Nomor : HK.02.03/I.III/1471/2023 (Tarif Pelayanan Non JKN)

1. Pelayanan Perawatan Intensif Neonatus 2. KMC ( Kanguru Mother Care) 3. Perawatan post op bedah Mayor 4. Penggunaan Ventilator Non Invasif 5. Fototerapi 6. Skrining Hipotiroid kongenital 7. Skrining pendengaran OAE

1. Website: https://keluhan-pelanggan.rskariadi.id/

2. Whatsapp: 08886509262

3. Email: humas@rskariadi.co.id

4. Media Sosial: @rskariadi

5. Ruang Pengaduan: Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Eksekutif, Instalasi Onkologi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan NICU Instalasi Ibu dan Anak"