Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru Untuk Anak WNI

  1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
  2. KK asli orang tua/wali; dan
  3. KTP-el asli kedua orang tua/wali. (Pasal 3 ayat (2) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
  4. Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari. (Pasal 3 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari)
  5. Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang);
  6. Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak);
  7. Melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri) SKDLN dicatatkan dalam database tidak diterbitkan; (Syarat kondisi pindah datang)dan
  8. Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI). (Syarat kondisi pindah datang)

  • Penerbitan Baru
    1. Penduduk mengisi F-1.02. Penduduk tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua, karena sudah mengisi F-1.02;
    2. Penduduk melampirkan fotokopi Kutipan Akta Kelahiran; dan
    3. Dinas menerbitkan KIA Baru.
  • Kondisi Hilang / Rusak dan Pindah Datang
    1. Pemohon mengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua, karena sudah mengisi F-1.02;
    2. Pemohon melampirkan asli surat kehilangan kepolisian (jika KIA hilang);
    3. Pemohon melampirkan KIA rusak (jika KIA rusak);
    4. Pemohon melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri);
    5. Pemohon melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI); dan
    6. Dinas menerbitkan KIA baru.
    7. Dinas memusnahkan KIA lama

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

JL. KECAMATAN KM 06 BAGANSIAPIAPI KABUPATEN ROKAN HILIR 

 NOMOR WHATSAPP (WA) 08117690702, 08117670702

 EMAIL : dukcapilrohil@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru Untuk Anak WNI"