Pelayanan Pemeriksaan Gigi Pasien

No. SK: 50/SK/PKD/IX/2022

  • Pelayanan Pemeriksaan Gigi Pasien
    1. Telah Mendaftar di ruang pendaftaran (memenuhi standar administrasi)

  • Pelayanan Pemeriksaan Gigi Pasien
    1. Sebelum dilakukan pemeriksaan bagi Pasien umum harus menyelesaikan administrasi ke kasir
    2. Pasien diminta konfirmasi identitas penderita, riwayat alergi obat dengan data yang terdapat pada kartu status.
    3. Mendapatkan anamnesa oleh Dokter gigi dan atau Terapis gigi mengenai riwayat kesehatan dan keluhan utama yang dialami
    4. Mendapatkan pemeriksaan dari Dokter gigi dan atau terapis gigi
    5. Jika diperlukan pemeriksaan penunjang, pasien mendapatkan pemeriksaan penunjang terlebih dahulu, setelah itu baru mendapatkan diagnosa dari Dokter gigi/Terapis Gigi yang telah mendapat pelimbahan wewenang dari dokter gigi
    6. Mendapatkan tatalaksana sesuai kebutuhan
    7. Mendapatkan resep atau dirujuk apabila tidak dapat ditangani sesuai standar kompetensinya

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pemeriksaan Gigi Pasien

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Gigi Pasien "