Permohonan Sppl

No. SK: 023.a/KPTS/DLH/2024

  • Persyaratan Pengajuan Formulir Kerangka Acuan (KA)
    1. Surat permohonan penilaian formulir KA
    2. Hasil penapisan otomatis sistem informasi dokumen lingkungan hidup AMDALNET
    3. Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk perizinan yang melalui lembaga OSS (dalam bentuk OSS RBA)
    4. Surat kesesuaian lokasi rencana kegiatan dengan rencana tata ruang
    5. Site plan/desain teknis
    6. Fotokopi akta pendirian perusahaan jika penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan adalah perusahaan berbadan hukum
    7. Surat kuasa/penunjukan jika penanggung jawab kegiatan bukan direktur perusahaan
    8. Fotokopi surat kepemilikan lahan
    9. Rekomendasi UKL-UPL/DPLH/SKKLH/SK DPLH lama atau Izin Lingkungan lama (untuk rencana perubahan kegiatan sebelumnya)
    10. Hardcopy formulir KA yang memuat : Informasi umum, Pelingkupan, Metode studi
  • Persyaratan Pengajuan Dokumen Andal dan RKL-RPL
    1. Surat permohonan penilaian dokumen Andal dan RKL-RPL
    2. Surat kesesuaian lokasi rencana kegiatan dengan rencana tata ruang
    3. Persetujuan awal pemerintah terkait rencana usaha dan/atau kegiatan
    4. Persetujuan teknis: Pemenuhan baku mutu air limbah dan/atau, Pemenuhan baku mutu emisi (jika menghasilkan emisi) dan/atau, Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun(B3) dan/atau, Analisis mengenai dampak lalu lintas
    5. Keabsahan tanda bukti registrasi lembaga penyedia jasa penyusunan (LPJP) Amdal, apabila penyusunan dokumen Andal dan RKL-RPL oleh LPJP Amdal
    6. Keabsahan tanda bukti sertifikasi kompetensi konsultan penyusun AMDAL dan sertifikat kompetensi bagi ketua tim dan paling sedikit bagi 2 (dua) orang anggota tim penyusun dokumen AMDAL
    7. Hasil konsultasi publik
    8. peta sesuai kaidah kartografi
    9. Hardcopy dokumen Andal, dan Hardcopy dokumen RKL-RPL
  • Persyaratan Pengajuan Dokumen Addendum Andal dan RKL-RPL
    1. Surat permohonan penilaian dokumen Addendun Andal dan RKL-RP
    2. Hasil penapisan otomatis sistem informasi dokumen lingkungan hidup AMDALNET
    3. Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk perizinan yang melalui lembaga OSS (dalam bentuk OSS RBA)
    4. Surat kesesuaian lokasi rencana kegiatan dengan rencana tata ruang
    5. Site plan/desain teknis
    6. Fotokopi akta pendirian perusahaan jika penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan adalah perusahaan berbadan hukum
    7. Fotokopi Surat kuasa/penunjukan jika penanggung jawab kegiatan bukan direktur perusahaan
    8. Rekomendasi UKL-UPL/DPLH/SKKLH/SK DPLH lama atau Izin Lingkungan lama (untuk rencana perubahan kegiatan sebelumnya)
    9. Persetujuan teknis: Pemenuhan baku mutu air limbah dan/atau, Pemenuhan baku mutu emisi (jika menghasilkan emisi) dan/atau, Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun(B3) dan/atau, Analisis mengenai dampak lalu lintas
    10. Keabsahan tanda bukti registrasi lembaga penyedia jasa penyusunan (LPJP) Amdal
    11. Keabsahan tanda bukti sertifikasi kompetensi konsultan penyusun AMDAL dan sertifikat kompetensi bagi ketua tim dan paling sedikit bagi 2 (dua) orang anggota tim penyusun dokumen AMDAL
    12. Hardcopy dokumen Addendum Andal dan RKL-RPL

  1. Formulir Kerangka Acuan dilakukan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja
  2. Penyusunan dokumen Andal dan RKL-RPL dilakukan dalam jangka waktu 60-180 hari
  3. Penyampaian rekomendasi hasil uji kelayakan terhadap dokumen Andal dan RKL-RPL dilakukan paling lama 50 (lima puluh) hari kerja terhitung sejak dokumen Andal dan RKL-RPL dinyatakan lengkap secara administrasi
  4. Perbaikan dokumen Andal dan RKL-RPL oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja
  5. Penetapan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rekomendasi hasil uji kelayakan
  6. Jangka waktu penilaian Dokumen Addendum Andal dan RKL-RPL dilakukan paling lama 

    - 50 (lima puluh) hari kerja terhitung sejak dokumen Addendum Andal dan RKL-RPL tipe A diterima dan dinyatakan lengkap secara adrninistrasi

    - 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak dokumen Addendum Andal dan RKL,-RPL tipe B diterima dan dinyatakan lengkap secara administrasi

   - 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak dokumen Addendum Andal dan RKL-RPL tipe C diterima dan dinyatakan lengkap secara administrasi



Tidak dipungut biaya

Penilaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)

Kotak Pengaduan di Kantor DLH Kota Palembang

Website : https://dlhk.palembang.go.idEmail : dlhk@palembang.go.idTelp/Fax : (0711) 415130/415130
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Sppl"