Pelayanan THT

No. SK: 449.1.447.1/547-a/ADM/PKM-SD/52023

  • Asli/FC KTP & KK
    1. Asli/FC KTP & KK
    2. Asli/FC BPJS
    3. Kartu Berobat
    4. Asli/FC KTP & KK

  • Pasien/keluarga mengambil nomor antrian
    1. Pasien/keluarga mengambil nomor antrian
    2. Pasien/keluarga menunggu hingga dipanggil ke bagian pendaftaran
    3. Pasien menunggu antrian di poli umum /Ruang Pemeriksaan
    4. Pasien dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan oleh petugas kesehatan di ruang pemeriksaan
    5. Pasien diarahkan ke ruang tindakan untuk dilakukan tindakan medis sesuai dengan kasus penyakit.
    6. Pasien selesai dilakukan tindakan medis sesuai dengan kasus penyakit.
    7. Pasien/keluarga mendapatkan resep obat dan kertas retribusi yang berisi jenis tindakan apa yang dilakukan (bagi pasien umum, bagi pasien BPJS tidak mendapatkan kertas retribusi)
    8. Pasien/keluarga menyerahkan resep di Ruang Farmasi
    9. Pasien/keluarga menyerahkan retribusi di Kasir (bagi pasien umum)
    10. Pasien/keluarga membayar dikasir (bagi pasien umum)
    11. Pasien/keluarga mengambil obat di Ruang Farmasi
    12. Pasien Pulang

5-20 Menit (tergantung kondisi pasien)

1. Karcis Rp 13.500

2. Tindakan ekstraksi telinga Rp 37.000

3. Ekstraksi Corpus Alienum Telinga Rp. 45.000

Tindakan Ekstraksi Cerumen Prop Telinga

<meta charset="utf-8" /><meta charset="utf-8" />

Kotak Saran         :

Sms/Telpon/WA   : 085161260973

IG : @Puskesmas_sekolaqdarat

Facebook : @Puskesmas SekolaqDarat

<meta charset="utf-8" /><meta charset="utf-8" />Website : https://sekolaqdaratpkm.kutaibaratkab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan THT"