Penerbitan KIA Baru Untuk Anak OA

  1. Fotokopi paspor dan ITAP;
  2. KK asli orang tua/wali; dan
  3. KTP-el asli kedua orang tuanya/wali. (Pasal 8 ayat (1) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
  4. Foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari. (Pasal 8 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari)
  5. Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang);
  6. Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak)

  1. Pemohon mengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua karena sudah mengisi F-1.02
  2. Pemohon menyerahkan fotokopi paspor dan fotokopi ITAP yang dimohonkan; dan
  3. Dinas menerbitkan KIA Baru.
  4. Pemohon mengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua karena sudah mengisi F-1.02; (jika KIA Rusak / hilang);
  5. Pemohon tidak perlu menyerahkan fotokopi paspor dan fotokopi ITAP yang dimohonkan; (jika KIA Rusak / hilang);
  6. Pemohon melampirkan asli surat kehilangan kepolisian (jika KIA hilang);
  7. Pemohon melampirkan KIA rusak (jika KIA rusak);
  8. Pemohon melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak OA yang baru datang dari luar negeri);

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

JL. KECAMATAN KM 06 BAGANSIAPIAPI KABUPATEN ROKAN HILIR

 NOMOR WHATSAPP (WA) 08117690702, 08117670702

 EMAIL : dukcapilrohil@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KIA Baru Untuk Anak OA "