Tatalaksana Ibu Nifas

No. SK: 50/SK/PKD/IX/2022

  • Tatalaksana Ibu Nifas
    1. Telah Mendaftar di Ruang Pendaftaran (memenuhi standar administrasi)
    2. Pasien harus membawa buku KIA dan atau surat rujukan dokter

  • Tatalaksana Ibu Nifas
    1. Sebelum melakukan tindakan Bagi Pasien umum harus menyelesaikan administrasi ke kasir sebelum dilakukan tindakan sesuai dengan jenis perawatan kecuali gawat darurat
    2. Melakukan anamnesa pasien mendapatkan anamnesa dari bidan/ dokter/ perawat
    3. Pasien mendapatkan pemeriksaan fisik berupa:Umum : Tekanan Darah, nadi, pernafasan, suhu, Konjungtiva, payudara, bengkak pada wajah/tangan/kaki Perut : besarnya rahim, uterus keras/lunak, luka (operasi caesar), kandung kencing Jalan Lahir : Banyaknya pendarahan, warna bau dan sifat darah nifas, tanda - tanda, Infeksi Menular Seksual/ infeksi lainnya serta luka jalan lahir
    4. Bidan telah terampil dalam Perawatan nifas, termasuk pemeriksaan ibu dan bayi pada masa nifas dengan cara yang benar
    5. Mengetahui komplikasi yang dapat terjadi pada ibu dan bayi pada masa nifas
    6. Bidan memberikan penjelasan tentang hal-hal yang mempercepat pulihnya kesehatan ibu
    7. Menerima Vit. A 200.000 IU sesuai standar
    8. Menerima Konseling
    9. Menerima rujukan jika perlu

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Tatalaksana Ibu Nifas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tatalaksana Ibu Nifas"