No. SK: 010/PKM-JK/2024
§ Resep racikan : 5-10 menit per resep
§ Non racikan : 3 menit per resep
§ Penyerahan dan pemberian informasi obat maksimal 2 menit per pasien.
Tidak dipungut biaya
Penyediaan Obat Racikan dan Non Racikan, Pemberian Informasi Obat (PIO)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreAdmin SIPPN