Perpindahan Penduduk WNI Dalam NKRI

  1. Fotokopi Kartu Keluarga (Pasal 25 ayat (3) Perpres 96/2018)
  2. SKPWNI dan membawa KTP-el dan/atau KIA untuk diganti dengan yang baru (untuk Pindah Datang WNI antar Kab/Kota (Daerah Tujuan))

  • Perpindahan WNI dalam 1 (satu) Kab/Kota:
    1. WNI mengisi F-1.03;
    2. WNI melampirkan fotokopi KK;
    3. Dalam hal penduduk menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah;
    4. Apabila Kepala Keluarga dan seluruh anggota keluarga pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap;
    5. Dalam hal Kepala Keluarga tidak pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap;
    6. Dalam hal Kepala Keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru;
    7. Dalam hal anggota keluarga yang tidak pindah dan tidak memenuhi syarat menjadi Kepala Keluarga maka ditumpangkan ke Kartu Keluarga lainnya dan diterbitkan Kartu Keluarga karena menumpang;
    8. Dinas menarik KTP-el dan/atau KIA bagi penduduk yang pindah dan mengganti KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru;
    9. Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama; dan
    10. Dinas menerbitkan KK bagi penduduk yang pindah dengan alamat baru.
  • Perpindahan WNI antar Kab/Kota (Daerah Asal):
    1. WNI mengisi F-1.03;
    2. WNI melampirkan fotokopi KK;
    3. Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap apabila Kepala Keluarga tidak pindah;
    4. Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru apabila Kepala Keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah;
    5. Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun tidak pindah, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada Saudara yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga Saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali;
    6. Dinas menerbitkan SKPWNI bagi penduduk yang pindah; dan
    7. Dinas tidak menarik KTP-el dan/atau KIA penduduk yang pindah, karena KTP-el dan/atau KIA ditarik di daerah tujuan.
  • Pindah Datang WNI antar Kab/Kota (Daerah Tujuan):
    1. WNI menyerahkan SKPWNI;
    2. Dalam hal WNI menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di tempat layanan tujuan;
    3. WNI menyerahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama untuk diterbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru; dan
    4. Dalam hal WNI secara faktual sudah berada di daerah tujuan dan belum mempunyai SKP maka Dinas tujuan membantu komunikasi melalui media elektronik untuk pengurusan SKP dengan Disdukcapil daerah asal dilengkapi dengan: 1) WNI mengisi F-1.03 2) WNI melampirkan fotokopi KK 3) Dalam hal WNI tidak dapat melampirkan KK, maka WNI dapat mengisi F-1.03 secara lengkap dengan meminta informasi NIK dan No KK ke Dinas daerah tujuan. Dinas daerah tujuan melakukan pencarian data melalui SIAK Konsolidasi untuk mengetahui NIK dan No KK 4) Dinas daerah tujuan membuat surat permohonan kepada Disdukcapil daerah asal agar melakukan penerbitan SKPWNI. Permohonan ini dengan melampirkan F-1.03.
    5. Dinas menerbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru.
    6. Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama.

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah

JL. KECAMATAN KM 06 BAGANSIAPIAPI KABUPATEN ROKAN HILIR 

 NOMOR WHATSAPP (WA) 08117690702, 08117670702

 EMAIL : dukcapilrohil@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpindahan Penduduk WNI Dalam NKRI"