Rekomendasi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

No. SK: 800 / 01 /Kec. Cipocok Jaya/I/2024

  1. Membawa surat Pengantar dari Kelurahan
  2. Membawa Foto Copy KTP pemohon
  3. Membawa Foto Copy Bukti Kepemilikan Tanah
  4. Membawa Denah Rumah
  5. Membawa STS PBB

  1. Data persyaratan sesuai pelayanan yang dibutuhkan dibawa oleh pemohon;
  2. Petugas pelayanan verifikasi berkas dan mengetik Surat Rekomendasi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB);
  3. Kasi Verifikasi berkas dan survey Lokasi jika memenuhi syarat kemudian memparaf Surat Rekomendasi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB);
  4. Surat Rekomendasi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) diparaf Sekcam;
  5. Camat menandatangani Surat Rekomendasi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB);
  6. 6.Surat Rekomendasi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) diregister dan distempel;
  7. Pemohon menerima Surat Rekomendasi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk dilanjutkan proses di DPMPTSP.

5 menit pemeriksaan berkas

5 menit pembuatan berkas

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

Kecamatan Cipocok Jaya

Jl. Bhayangkara No. 01 Kelurahan Cipocok JayaKecamatan Cipocok Jaya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)"