Pelayanan Bayi Baru Lahir

No. SK: 50/SK/PKD/IX/2022

  • Pelayanan Bayi Baru Lahir
    1. Telah Mendaftar di Ruang Pendaftaran (memenuhi standar administrasi)
    2. Membawa Buku KIA
    3. Membawa anak yang akan mendapaat pelayanan

  • Pelayanan Bayi Baru Lahir
    1. Menerima pelayanan berupa pengukuran Tinggi Badan, Berat Badan, Menentukan Status Gizi (SP Gizi Balita), pemantauan pertumbuhan dan perkembangan (SDIDTK)
    2. Bidan melakukan pemantauan ibu dan bayi terhadap terjadinya komplikasi paling sedikit selama 2 jam setelah persalinan
    3. Membantu ibu untuk memberikan ASI
    4. Mengetahui komplikasi yang dapat terjadi pada ibu dan bayi pada masa nifas
    5. Bidan dapat memberikan pelayanan imunisasi atau bekerja sama dengan juru imunisasi
    6. Bidan melakukan pemantauan ibu dan bayi terhadap terjadinya komplikasi paling sedikit selama 2 jam setelah persalinan
    7. memulai pemberian IMD
    8. Menerima pelayanan tambahan sesuai kebutuhan
    9. Pencatatan hasil pelayanan dibuku KIA

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan bayi baru lahir

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bayi Baru Lahir"