Pelayanan Penerbitan Ijin Operasional

  1. Mengisi Formulir
  2. FotoCopy KTP Penyelenggara dan Pengelola
  3. FotoCopy Ijazah Penyelenggara, Pengelola dan Pendidik
  4. Struktur Lembaga
  5. Sarana dan Prasarana
  6. FotoCopy Kurikulum
  7. Tata Tertib dilembaga
  8. Peta Lokasi
  9. Daftar Peserta Didik
  10. Pas Foto Pengelola 3x4 Berwarna
  11. FotoCopy Akta Pendirian Yayasan (Kemenhumham)
  12. Memiliki IMB
  13. Surat Permohonan Rekomendasi ke Lurah / Kepala Desa yang diketahui oleh Klian Dinas atau Kaling Setempat
  14. Rekomendasi dari Lurah / Kepala Desa
  15. Rekomendasi dari UPT Disdikpora Setempat
  16. Surat Permohonan Ijin Operasional Lembaga ke Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Badung
  17. FotoCopy Ijin Operasional yang Lama untuk Perpanjangan Ijin Operasional

  1. Lembaga memohon persyaratan ijin penyelenggaraan PAUD-PNF kepada petugas.
  2. Petugas memberikan penjelasan persyaratan ijin yang diperlukan kepada lembaga.
  3. Pemohon menyerahkan berkas permohonan Ijin Operasional kepada petugas.
  4. Petugas memeriksa kelengkapan administrasi persyaratan ijin yang dimohonkan.
  5. Petugas memproses permohonan kepada Kasi, Kabid dan Kadis dan menindakanjuti instruksinya.
  6. Petugas melaksanakan survey kegiatan ke lembaga.
  7. Melaporkan hasil survey kepada Kasi dan Kabid.
  8. Memproses draf Ijin Operasional yang dimohonkan dan melaporkan kepada Kasi, Kabid dan Kadis.
  9. Kepala Dinas memeriksa, menandatangani dan memerintahkan staf menyerahkan Ijin Operasional kepada pemohon.
  10. Petugas membubuhkan stampel Dinas pada Ijin Operasional.
  11. Petugas memanggil dan menyerahkan Ijin Operasional yang telah tetapkan dan mencatat dalam register.

2 Minggu

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Ijin Operasional Satuan Pendidikan PAUD-PNF

Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga

Sempidi, Kec. Mengwi, Kabupaten Badung, Bali 80351

Telp (0361) 9009265

LAPOR! SP4N

badungdisdikpora@gmail.com

Instagram : @disdikporabadungbali

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store