Pelayanan Surat Keterangan Sehat Jasmani/Kir Kesehatan

No. SK: 445/06.298a/27-SK/2022

  • Persyaratan meminta Surat Keterangan Sehat Jasmani (Kir Kesehatan)
    1. Pelanggan datang sendiri tanpa berwakil
    2. Membawa kartu Identitas (KTP) asli

  • Prosedur
    1. Pelanggan datang mendaftar ke unit pendaftaran rawat jalan dan menyampaikan keperluan surat keterangan sehat jasmani yang akan dibuat (termasuk apakah surat tersebut perlu dilegalisir atau tidak)
    2. Pelanggan mendapatkan nomor antrean untuk pelayanan di Poli Umum
    3. Pelanggan diperiksa sesuai nomor antrean oleh petugas di Poli Umum
    4. Pelanggan membayar biaya pemeriksaan ke kasir
    5. Pelanggan mendapatkan kuitansi pembayaran dari kasir
    6. Pelanggan menyerahkan kuitansi pembayaran ke loket pelayanan dan menunggu penerbitan Surat Keterangan Sehat Jasmani
    7. Pelanggan menerima Surat Keterangan Sehat Jasmani dan legalisir (sesuai keperluan)

30 Menit

Biaya meliputi jasapendaftaran, jasa medis dan paramedis serta operasional RS.

Surat Keterangan Sehat Jasmani (Kir Kesehatan)

WA 0821 8450 1606

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Sehat Jasmani/Kir Kesehatan "