POLI KESEHATAN GIGI dan MULUT

  1. Tersedianya Rekam Medis pasien

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
  3. Petugas melakukan anamnesis
  4. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  5. Petugas melakukan pemeriksaan/tindakan sesuai prosedur
  6. Petugas menetukan diagnosis Jika memerlukan konsultasi/pemeriksaan lanjut:a. Rujuk internal: konsultasi antar poli/ruangan (Poli Umum, Gizi, Anak, Labor) b. Rujuk eksternal: pemeriksaan Lanjutan ke Rumah Sakit
  7. Petugas memberikan terapi/tindak lanjut yang sesuai

·         Konsultasi : 5-10 Menit

·         Pencabutan Gigi susu : 7-12 Menit

·         Pencabutan Gigi Tetap ; 15-20 Menit  

Senin kamis : 08.00 13.30 WIB Jumat : 08.00 - 11.00 WIB

Sabtu : 08.00 - 12.30 WIB

1.     Pasien Umum : sesuai dengan peraturan Bupati Muaro Jambi No: 27 Tahun 2023 Tentang perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum Pada Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi

Pasien JKN sesuai dengan Permenkes 21 Tahun 2016 tentang standar tarif JKN

nsultasi Dokter gigi, pemeriksaan kesehatan Gigi, Tindakan tambal, cabut, scalling/pembersihan karang gigi

1.     Kotak Saran

2.     Nomor Handphone/Nama Petugas : 082184525404/Dewi Lestari,S.Tr.Keb


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "POLI KESEHATAN GIGI dan MULUT"