Penerbitan Kutipan II Karena Perubahan Nama dan Peristiwa Penting Lainnya

  1. Formulir permohonan Catatan Pinggir
  2. Fotocopy Salinan penetapan Pengadilan Negeri legalisir
  3. Kutipan Akta Pencatatan Sipil asli
  4. Fotocopy Kutipan Akta pencatatan Sipil
  5. Fotocopy Kartu Keluarga
  6. Fotocopy KTP-el Pemohon

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan
  2. Pemohon mengajukan berkas permohonan kepada petugas
  3. Petugas meneliti kelengkapan berkas permohonan.
  4. Verifikator melakukan verifikasi dan validasi kebenaran berkas permohonan
  5. Petugas merekam memberikan catatan pinggir pada kutipan dan register akta
  6. Verifikator meneliti dan membubuhkan paraf pada register akta
  7. Pejabat Pencatatan Sipil menandatangani pada catatan pinggir di kutipan dan register akta
  8. Petugas Menyerahkan Kutipan Akta pencatatan sipil kepada Pemohon

Penerbitan Caximal 1 x 24 jejak berkas detugas an apendukung dalam krmal atau hingga ada pemberitahuan lebih lanjut melalui WA / Call Center apabila Akta Terbitan Luar Daerah

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pencatatan Sipil

Sarana Pengaduan    :

Kotak Pengaduan dan Saran di Ruang Pelayanan

Website resmi Dinas 

:

 https://dukcapil.ponorogo.go.id/

Email          

:

 dukcapil@ponorogo.go.id

Facebook Fanspage

:

 Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten   Ponorogo

SMS Center            

:

 081235027555

Telepon/Fax

:

 (0352) 489317

Instagram

:

 @dukcapilpo

Twitter

:

 @dukcapilpo

 

Prosedur/Mekanisme Pengaduan  :

  • Pengaduan  disampaikan  melalui  sarana  pengaduan  yang telah  disediakan  dilengkapi  dengan  identitas  yang  jelas dengan format NIK Nama Lengkap  Informasi/ Permasalahan/Aduan.  
  • Tim Pengelola Pengaduan memverifikasi materi pengaduan ke bidang terkait dan memberikan tanggapan  dan  jawaban sebagai tindak lanjut atas pengaduan.




Petugas Pengelola Pengaduan  :

Penanggungjawab

:

 Drs. Herry Sutrisno

Ketua

:

 Drs. Jemanun

Wakil Ketua

:

 Ruly Rachmawati, S.E, MM 

Sekretaris

:

 Shanti Dyah Widyasari, S.T, M.Si

Anggota

:

 Hariyono Wibowo, S.Kom

Anggota

:

 Angga Dian Permana Putra, A.Md

Anggota

:

 Arip Kartiko, A.Md

Anggota

:

 Yuli Krisnawati

Anggota

:

 Andika Nanang Ansori, S.Kom

Anggota

:

 Ratih Widya Handayaningrum, A.Md

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kutipan II Karena Perubahan Nama dan Peristiwa Penting Lainnya"