Standar Pelayanan Konsultasi

No. SK: 92 TAHUN 2023

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan tertulis yang berisi : a) Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/institusi/lembaga swadaya masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/badan politik lainnya, kontak yang dapat dihubungi dan alamat e-mail; b) Konsultasi yang diminta secara jelas; c) Mencantumkan maksud dan tujuan permohonan konsultasi; dan d) Melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku. Ditujukan ke alamat : Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali Jl.Tjok Agung Tresna No.14, Panjer, Denpasar Selatan, Kota Denpasar,Bali;
  2. Hadir langsung ke Kantor Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali yang didahului dengan pemberitahuan secara tertulis atau lisan melalui Telepon/SMS/WhatsApp (informasi atau data yang diminta dalam kewenangan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali ).

  • Melalui permohonan tertulis
    1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali;
    2. Pengguna layanan menunggu hasil verifikasi terhadap surat permohonan konsultasi, berupa: a) surat yang berisi layanan konsultasi sesuai permohonan yang disampaikan sebelumnya secara daring maupun langsung, jika konsultasi yang diminta masuk dalam kategori tidak dikecualikan; b) surat penolakan yang disertai alasan penolakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara daring maupun langsung, jika konsultasi masuk dalam kategori dikecualikan.
  • Hadir langsung ke Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali
    1. Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohonan konsultasi kepada petugas front office di lobi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali;
    2. Pengguna layanan mengisi daftar tamu;
    3. Apabila permohonan diterima, pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas front office ke ruang pelayanan untuk ditemukan dengan petugas yang memberikan layanan konsultasi;
    4. Pengguna layanan menerima konsultasi oleh petugas/pegawai yang ditugaskan.

  1. Surat jawaban pemberian konsultasi akan disampaikan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali;
  2. Jika pengguna layanan datang langsung, maka akan menerima layanan konsultasi maksimal 1 (satu) jam sejak permintaan dikonfirmasi oleh unit kerja terkait.

Tidak dipungut biaya

Surat jawaban dan/atau pemberian layanan konsultasi yang diminta.

  1. Prosedur dan Mekanisme Pengaduan, masyarakat mengajukan pengaduan yang diterima oleh petugas informasi dan pengaduan dengan menulis di buku register pengaduan yang memuat identitas dan permasalahan yang dikeluhkan/ diadukan. Kemudian petugas memberikan formulir tanda bukti pengaduan yang telah dicantumkan pada waktu yang ditentukan untuk menjawab/menyelesaikan. Selanjutnya petugas informasi dan pengaduan menyampaikan permasalahan pengaduan tersebut pada masing-masing Tupoksi pimpinan sesuai dengan materi pengaduan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak pengaduan diterima petugas, maka penanggung jawab Tupoksi harus sudah memberi jawaban/menyelesaikan komplain yang diajukan melalui sarana komunikasi (media massa, surat menyurat).
  2. Sp4n Lapor saat ini Bapenda Prov.Bali sudah terhubung dengan aplikasi www.lapor.go.id, untuk penanganan pengaduan secara online, dimana untuk pengelolaan pengaduan ditangani oleh petugas yang ditunjuk sebagai pejabat penghubung dan admin.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store