Pendaftaran

No. SK: 188.5/004.1/KPTS/414.102.28/2022

  • Pendaftaran
    1. Bagi pasien yang tidak memiliki BPJS maka bisa menggunakan KK,KTP,KIA (Kartu Identitas Anak) ,AKTA KELAHIRAN atau Surat Kelahiran (Fotocopy)

  • Pendaftaran
    1. Waktu tunggu pasien mulai dari pengambilan nomer antrian sampai pemanggilan nomer kurang lebih 10 menit / perpasien

Waktu tunggu pasien mulai dari pengambilan nomer antrian sampai pemanggilan nomer kurang lebih 10 menit / perpasien

Sesuai perda 32 Tahun 2020

Pendaftaran

apabila ada pengaduhan pasien maka petugas segera menindaklanjuti

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran"