Pelayanan pendaftaran

No. SK: 50/SK/PKD/IX/2022

  • Pelayanan Laboratorium Sederhana (Puskesmas)
    1. Pasien telah mendaftar di Ruang Pendaftaran (memenuhi standar administrasi)

  • Pasien Baru
    1. Membawa identitas Diri (KTP atau KK)
    2. Membawa Kartu BPJS
  • Pasien Lama
    1. Membawa identitas Diri (KTP atau KK)
    2. Membawa Kartu BPJS/ asuransi lainnya
    3. Membawa kartu Berobat

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pendaftaran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pendaftaran"