Pelayanan TEPUK BERES (Tertib Adminduk Bersama Bumdes)

  1. Membawa dokumen persyaratan adminduk yang belaku.
  2. Pemohon memberikan alamat rumah untuk keperluan antar jemput dokumen adminduk.

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan ke BUMDES.
  2. Anggota BUMDES melakukan verifikasi dan validasi awal mengenai kesesuaian data permohonan dengan persyaratan yang diperlukan.
  3. Setelah berkas lengkap BUMDES memproses pengajuan melalui aplikasi Microsoft Outlook kepada Dinas Dukcapil Kabupaten Ponorogo dan akan diverifikasi ulang oleh petugas Dinas Dukcapil.
  4. Petugas Dinas melanjutkan proses entry hingga pencetakan dokumen adminduk yang kemudian akan diambil oleh BUMDES.
  5. BUMDES mendistribusikan dokumen adminduk kepada pemohon/penduduk bersamaan dengan penarikan berkas persyaratan asli dari penduduk.

Penerbitan Kartu Keluarga dan KTP-el 20 menit sejak berkas diterima oleh petugas dengan catatan persyaratan lengkap dan benar serta aplikasi pelayanan dan saran pendukung dalam kondisi normal

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga, KTP-el dan KIA,

Sarana Pengaduan    :

Kotak Pengaduan dan Saran di Ruang Pelayanan

Website resmi Dinas 

:

 https://dukcapil.ponorogo.go.id/

Email          

:

 dukcapil@ponorogo.go.id

Facebook Fanspage

:

 Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten   Ponorogo

SMS Center            

:

 081235027555

Telepon/Fax

:

 (0352) 489317

Instagram

:

 @dukcapilpo

Twitter

:

 @dukcapilpo

 

Prosedur/Mekanisme Pengaduan  :

  • Pengaduan  disampaikan  melalui  sarana  pengaduan  yang telah  disediakan  dilengkapi  dengan  identitas  yang  jelas dengan format NIK Nama Lengkap  Informasi/ Permasalahan/Aduan.  
  • Tim Pengelola Pengaduan memverifikasi materi pengaduan ke bidang terkait dan memberikan tanggapan  dan  jawaban sebagai tindak lanjut atas pengaduan.




Petugas Pengelola Pengaduan  :

Penanggungjawab

:

 Drs. Herry Sutrisno

Ketua

:

 Drs. Jemanun

Wakil Ketua

:

 Ruly Rachmawati, S.E, MM 

Sekretaris

:

 Shanti Dyah Widyasari, S.T, M.Si

Anggota

:

 Hariyono Wibowo, S.Kom

Anggota

:

 Angga Dian Permana Putra, A.Md

Anggota

:

 Arip Kartiko, A.Md

Anggota

:

 Yuli Krisnawati

Anggota

:

 Andika Nanang Ansori, S.Kom

Anggota

:

 Ratih Widya Handayaningrum, A.Md

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan TEPUK BERES (Tertib Adminduk Bersama Bumdes)"