Rekomendasi Ijin Usaha Bensin Eceran/Gas Elpiji

No. SK: 800 / 01 /Kec. Cipocok Jaya/I/2024

  1. Membawa surat Pengantar dari Kelurahan
  2. Membawa Foto Copy KTP pemohon
  3. Membawa surat keterangan Kerjasama dengan Agen LPG/Pertamina

  1. Data persyaratan sesuai pelayanan yang dibutuhkan dibawa oleh pemohon;
  2. Petugas pelayanan verifikasi berkas dan mengetik Surat Rekomendasi Ijin Usaha Bensin Eceran/Gas Elpiji;
  3. Kasi Verifikasi berkas jika memenuhi syarat kemudian memparaf Surat Rekomendasi Ijin Usaha Bensin Eceran/Gas Elpiji;
  4. Surat Rekomendasi Ijin Usaha Bensin Eceran/Gas Elpiji Ijin Lokasi diparaf Sekcam;
  5. Camat menandatangani Surat Rekomendasi Ijin Usaha Bensin Eceran/Gas Elpiji;
  6. Surat Rekomendasi Ijin Usaha Bensin Eceran/Gas Elpiji diregister dan distempel;
  7. Pemohon menerima Surat Pengantar Permohonan Ijin Lokasi untuk dipergunakan sesuai kebutuhan.

5 menit pemeriksaan berkas

15 pembuatan berkas

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Ijin Usaha Bensin Eceran/Gas Elpiji

Kecamatan Cipocok Jaya

Jl. Bhayangkara No. 01 Kelurahan Cipocok Jaya Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang - Banten

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Ijin Usaha Bensin Eceran/Gas Elpiji"