Pelayanan Ruangan KB

No. SK: 007/PKM-MK/2024

  • BPJS
    1. Membawa Kartu BPJS/KTP Pasien Lama Membawak Kartu Berobat dan kartu BPJS /KTP
  • Umum
    1. Pasien Lama membawa Kartu berobat

  • Penjelasan alur
    1. 1. Pasien datang 2. Mendaftar di Meja poli 3. Pengkajian awal/anamnesa 4. Pemeriksan Pasien 5. Rujuk Internal Bila diperlukan 6. Pengambilan Obat/Ruang Farmasi(Apotik) 7. Pulang 8. Rujuk ke Rumah Sakit

1. Anamnesa pasien dan pencatatan reg : 3 menit 

2. Pemeriksaan pasien : 3 menit 

3. Pencabutan implant : 15 - 30 menit 

4. Pemasangan Implant : 10 - 15 menit 

5. Pemasangan dan pencabutan IUD : 30 menit 

6. Pelayanan KB Pil : 5 menit

1. BPJS/ KIS Gratis 

2.UMUM berdasarkan Perda No.27 tahun 2023 tentang Perubahan Tarip Restrtibusi dan Jasa Pelayanan umum

1.Konsultasi KB dan ABPK 2.Pelayanan KB Pil 3. Pelayanan KB Suntik 3 bulan dan 1 Bulanan 4. Pelayanan KB Kondom 5. Pelayanan Pemasangan dan pencabutan Implant 6. Pelayanan Pemasangan dan pencabutan AKDR

1. Kotak Pengaduan 

2. Meja / ruangan pengaduan 

3. SMS/No. tlp petugas pengaduan 082213800905 

4. Website https://pkmmuarakumpeh.muarojambikab.go.id 

5.Website pengaduan www.lapor.go.id atau SMS ke 1708 

6.Email puskesmasmuarakumpeh@yahoo.com 

7. Alamat OPD Jl. Jambi Suak Kandis Km.06

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruangan KB"