Pelayanan Laboratorium Sederhana (Puskesmas)

No. SK: 50/SK/PKD/IX/2022

  • Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium klinik
    1. Pasien telah mendaftar di Ruang Pendaftaran (memenuhi standar administrasi)

  • Pelayanan Laboratorium Sederhana (Puskesmas)
    1. Sebelum melakukan tindakan Bagi Pasien umum harus menyelesaikan administrasi ke kasir sebelum dilakukan tindakan sesuai dengan jenis perawatan kecuali gawat darurat
    2. Pasien telah mendapatkan pemeriksaan di ruang pemeriksaan kemudian mendapatkan blanko pemeriksaan laboratorium
    3. Pasien membawa dan menyerahkan blanko rujukan pemeriksaan laboratorium ke ruang laboratorium
    4. Pasien menerima pelayanan pemeriksaan laboratorium
    5. Penyerahan hasil laboratorium kepada petugas yang merujuk
    6. Pembacaan hasil laboratorium oleh petugas kesehatan
    7. Menerima rujukan sesuai kebutuhan

120 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium klinik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium Sederhana (Puskesmas)"