Pelayanan SI-KEMALADI (Sistem Infomasi Kematian dan Kelahiran Digital)

  1. Formulir F.2.01 Kelahiran.
  2. Surat keterangan lahir dari Bidan/ Rumah Sakit/ Penolong/ Tenaga Medis atau instansi lain yang berwenang/ SPTJM kebenaran data kelahiran ditandatangani 2 orang saksi.
  3. Scan surat nikah asli/ fotocopy surat nikah legalisir KUA/ instansi yang berwenang.
  4. KK asli bagi subjek/ atau anak yang belum tercantum didalam KK/ fotocopy KK bagi subjek yang sudah tercantum di KK
  5. KTP pelapor asli
  6. Semua berkas persyaratan discan dalam benruk JPEG dan berukuran tidak lebih dari 1 Mb.

  1. Masuk link "bit.ly/laporpencatatansipil-png"
  2. Pilih menu kelahiran atau kematian dan isi data yang diminta khususnya e-mail dan no wa yang aktif untuk mengirimkan file pdf akta kelahiran atau akta kematian
  3. Upload semua berkas persyaratan
  4. Petugas menerima notifikasi permohonan/pengajuan
  5. Petugas melakukan verifikasi, validasi dan mengolah data permohonan
  6. Petugas melakukan entri data pada sistem dan mengajukan untuk diverifikasi terlebih dahulu
  7. Verifikator melakukan verifikasi dan mengajukan tanda tangan elektronik (TTE) kepada kepala dinas melalui sistem
  8. Kepala dinas menerima notifikasi dan menyetujui usulan yang diajukan dengan membubuhkan tanda tangan elektronik (TTE) untuk berkas permohonan yang diajukan
  9. Petugas mencetak akta kelahiran yang sudah tersertifikasi
  10. Memberikan dokumen akta kelahiran atau akta kematian kepada pemohon
  11. Mengarsipkan berkas permohonan secara digital

  • Waktu proses dokumen perubahan KK, akta kelahiran baru dan akta kematian baru selama 15 menit.
  • Pengiriman file pdf kepada desa/keluaran dan pemohon selama 5 menit.

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Sarana Pengaduan    :

Kotak Pengaduan dan Saran di Ruang Pelayanan

Website resmi Dinas 

:

 https://dukcapil.ponorogo.go.id/

Email          

:

 dukcapil@ponorogo.go.id

Facebook Fanspage

:

 Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten   Ponorogo

SMS Center            

:

 081235027555

Telepon/Fax

:

 (0352) 489317

Instagram

:

 @dukcapilpo

Twitter

:

 @dukcapilpo

 

Prosedur/Mekanisme Pengaduan  :

  • Pengaduan  disampaikan  melalui  sarana  pengaduan  yang telah  disediakan  dilengkapi  dengan  identitas  yang  jelas dengan format NIK Nama Lengkap  Informasi/ Permasalahan/Aduan.  
  • Tim Pengelola Pengaduan memverifikasi materi pengaduan ke bidang terkait dan memberikan tanggapan  dan  jawaban sebagai tindak lanjut atas pengaduan.


Petugas Pengelola Pengaduan  :

Penanggungjawab

:

 Drs. Herry Sutrisno

Ketua

:

 Drs. Jemanun

Wakil Ketua

:

 Ruly Rachmawati, S.E, MM 

Sekretaris

:

 Shanti Dyah Widyasari, S.T, M.Si

Anggota

:

 Hariyono Wibowo, S.Kom

Anggota

:

 Angga Dian Permana Putra, A.Md

Anggota

:

 Arip Kartiko, A.Md

Anggota

:

 Yuli Krisnawati

Anggota

:

 Andika Nanang Ansori, S.Kom

Anggota

:

 Ratih Widya Handayaningrum, A.Md

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan SI-KEMALADI (Sistem Infomasi Kematian dan Kelahiran Digital)"