Pelayanan UNIT GAWAT DARURAT (UGD)

No. SK: 007/PKM-MK/2024

  • Kondisi pasien darurat
    1. Pasien Datang
    2. Keluarga pasien atau penanggung jawab mendaftarkan pasien
    3. Petugas melakukan anamnesis
    4. Petugas melakukan pemeriksaan dan Tindakan medis yang sesuai
    5. Apabila di perlukan petugas merujuk pasien ke fasilitas yang lebih tinggi

  • Penjelasan alur
    1. 1. Pasien datang 2. Mendaftar 3. Pengkajian awal/anamnesa 4. Pemeriksan Pasien 5. Rujuk Internal Bila diperlukan 6. Pengambilan Obat/Ruang Farmasi(Apotik) 7. Pulang 8. Rujuk ke Rumah Sakit

1. Sesuai Kasus 

2. Kasus Ringan : 5 menit 

3. Kasus Sedang : 12 menit 

4. Kasus Berat : 30 s/d 60 menit

 

1. BPJS/ KIS Gratis 

2.UMUM berdasarkan Perbub No. 27 Tahun 2023 Tentang Perubahan Tarip Retribusi Jasa Pelayanan Umum

Penanganan Kegawat Daruratan 1. Tindakan pemberian Oksigen 2. Tindakan pemeriksaan Vital sign 3. Pemasngan Infus 4. Pembersihan luka 5. Heacting 6. Insisi 7. RJP 8. Injeksi 9. Pelayanan berdasarkan SOP yang ada di UGD

1. Kotak Pengaduan 

2. Meja / ruangan pengaduan 

3. SMS/No. tlp petugas pengaduan 082213800905 

4. Website https://pkmmuarakumpeh.muarojambikab.go.id 

5.Website pengaduan www.lapor.go.id atau SMS ke/1708 

6.Email puskesmasmuarakumpeh@yahoo.com 

 7. Alamat OPD Jl. Jambi Suak Kandis Km.0

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan UNIT GAWAT DARURAT (UGD)"