Pelayanan RAPAT TAHUNAN (Rekam Cepat Ktp-El Di Rumah Tahanan)

  1. Surat permohonan perekaman KTP-el dan Administrasi kependudukan dari Rumah Tahanan/Lapas kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo.
  2. Kehadiran pemohon / Objek yang akan dilakukan perekaman dan biometrik.

  1. Rutan/Lapas mengajukan permohonan rekam dan biometrik cepat ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo.
  2. Petugas menerima berkas pengajuan yang akan ditindaklanjuti.
  3. Petugas menyiapkan kelengkapan alat dan administrasi untuk proses perekaman.
  4. Rutan/Lapas memfasilitasi dan melakukan pengawasan terhadap peserta perekaman.
  5. Petugas melakukan verifikasi dan validasi terlebih dahulu sebelum dilajutkan proses rekam dan pendaftaran penduduk.
  6. Petugas melakukan proses biometrik data, sidik jari dan retina mata untuk mengindentifikasi data pemohon.
  7. Petugas membuat/mendaftarkan kependudukan baru bagi pemohon yang tidak teridentifikasi pada sistem.
  8. Petugas melakukan pengajuan verifikasi dan pembubuhan Tanda Tangan Elektronik kepada verifikator (Kepala Dinas/Pejabat berwenang)
  9. Petugas mencetak Kartu Keluarga dan KTP-el yang sudah tersertifikasi.
  10. Memberikan dokumen administrasi kependudukan kepada pemohon.
  11. Mengarsipkan berkas permohonan secara digital.

  • Waktu proses rekam sidik jadi dan retina mata durasi ± 5 menit

  • Print Ready Record (KTP-el) pengambilan durasi ± 1 hari

  • Kartu Keluarga Perubahan durasi ± 20 Menit dan Pengambilan ± 1 hari

  • KTP perubahan durasi ± 5 Menit dan Pengambilan ± 1 hari

Tidak dipungut biaya

KTP-el

Sarana Pengaduan    :

Kotak Pengaduan dan Saran di Ruang Pelayanan

Website resmi Dinas 

:

 https://dukcapil.ponorogo.go.id/

Email          

:

 dukcapil@ponorogo.go.id

Facebook Fanspage

:

 Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten   Ponorogo

SMS Center            

:

 081235027555

Telepon/Fax

:

 (0352) 489317

Instagram

:

 @dukcapilpo

Twitter

:

 @dukcapilpo

 

Prosedur/Mekanisme Pengaduan  :

  • Pengaduan  disampaikan  melalui  sarana  pengaduan  yang telah  disediakan  dilengkapi  dengan  identitas  yang  jelas dengan format NIK Nama Lengkap  Informasi/ Permasalahan/Aduan.  
  • Tim Pengelola Pengaduan memverifikasi materi pengaduan ke bidang terkait dan memberikan tanggapan  dan  jawaban sebagai tindak lanjut atas pengaduan.


Petugas Pengelola Pengaduan  :

Penanggungjawab

:

 Drs. Herry Sutrisno

Ketua

:

 Drs. Jemanun

Wakil Ketua

:

 Ruly Rachmawati, S.E, MM 

Sekretaris

:

 Shanti Dyah Widyasari, S.T, M.Si

Anggota

:

 Hariyono Wibowo, S.Kom

Anggota

:

 Angga Dian Permana Putra, A.Md

Anggota

:

 Arip Kartiko, A.Md

Anggota

:

 Yuli Krisnawati

Anggota

:

 Andika Nanang Ansori, S.Kom

Anggota

:

 Ratih Widya Handayaningrum, A.Md

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan RAPAT TAHUNAN (Rekam Cepat Ktp-El Di Rumah Tahanan)"