Keluarga Berencana

No. SK: 440/20/228 TAHUN 2023

  • Persyaratan KB:
    1. Membawa Identitas diri KTP/KK
    2. Membawa BPJS Kesehatan
    3. Membawa Kartu Keluarga Berencana (KB)
    4. Cuci tangan sebelum masuk puskesmas
    5. Menggunakan masker

  • Prosedur Pelayanan KB:
    1. Pendaftaran administrasi di ruang pendaftaran
    2. Pelayanan KB di ruang KIA
    3. Untuk jenis pelayanan KB ada 2 jenis yaitu Pelayanan Baru dan Pelayanan Ulang
    4. Skrining keadaan umum untuk pelayanan KB
    5. Jenis Alat kontrasepsi yang bisa dilayani di Puskesmas Jurangombo adalah pil KB, suntik 3 bulan, kondom, IUD copper T dan implant
    6. Pemberian resep obat untukpelayanan KB implant dan IUD
    7. Pasien pulang

Jangka waktu pelayanan kurang atau sama dengan 10 menit ( pil KB, suntik 3 bulan dan kondom); 1 Jam ( Implant, IUD )

Pasien Umum :

  • Biaya Pendaftaran : RP 10.000,-
  • Biaya Suntik, Pil KB, dan Kondom : 0
  • Biaya Pemasangan Implant : Rp 30.000,-
  • Biaya Pelepasan Implant : Rp 40.000,-
  • Biaya Pemasangan IUD : Rp 15.000,-
  • Biaya Pelepasan IUD : Rp 10.000,-

Pasien BPJS : GRATIS

Pengukuran berat badan, Pemeriksaan vital sign, Pemberian Inform Consent, Pemberian tindakan sesuai dengan jenis alkon yang dipilih, Konseling dengan ABPK (Alat Bantu Pengambil Keputusan KB)

Aduan,saran dan masukan bisa disampaikan dengan cara:

  1. Langsung
  2. Tertulis lewat kotak saran
  3. Email : puskesmas.jo@gmail.com
  4. Facebook : Puskesmas Jurangombo
  5. Instagram : @puskesmasjo
  6. Twitter : @puskesmasjo
  7. Whatsapp : ArjunaAI 081131109090
Tindak Lanjut Penanganan:
  1. Verifikasi aduan
  2. Mediasi
  3. Koordinasi dan cek lokasi
  4. Sanksi



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Keluarga Berencana"