Pelayanan ADI HAJI (Akta Jadi Berangkat Haji)

  1. Pemohon menyiapkan berkas persyaratan yang valid (Kartu Keluarga (KK), KTP-el dan Akta Kelahiran asli untuk proses perubahan, update data atau Rusak.
  2. Apabila dokumen hilang pemohon diwajibkan menyertakan surat kehilangan dari kepolisian.

  1. Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan ke Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
  2. Pihak KBIHU akan melakukan verifikasi awal dokumen kependudukan dan bilamana sudah lengkap akan diteruskan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo..
  3. Petugas Dinas melakukan verifikasi dan validasi dokumen persyaratan
  4. Petugas Dinas melakukan proses entri data atau perubahan pada sistem hingga sesuai dengan kebutuhan dari pemohon.
  5. Petugas mengajukan verifikasi dan pembubuhan Tanda Tangan Elektronik (TTE) kepada Verifikator atau Kepala Dinas.
  6. Verifikator melakukan verifikasi dan mengajukan tanda tangan elektronik (TTE) kepada kepala dinas melalui sistem.
  7. Kepala dinas menerima notifikasi dan menyetujui usulan yang diajukan dengan membubuhkan tanda tangan elektronik (TTE) untuk berkas permohonan yang diajukan.
  8. Petugas mencetak dokumen baru pemohon yang sudah tersertifikasi.
  9. Memberikan dokumen kependudukan kepada pihak KBIHU.
  10. Pihak KBIHU meneruskan dokumen kepada pemohon.
  11. Mengarsipkan berkas permohonan secara digital.

  • Waktu proses dokumen perubahan KK, akta kelahiran baru dan akta kematian baru durasi 20 menit
  • Proses KTP perubahan durasi 5 menit
  • Pengambilan semua dokumen tertera durasi 1 hari..

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga dan KTP-el

Sarana Pengaduan    :

Kotak Pengaduan dan Saran di Ruang Pelayanan

Website resmi Dinas 

:

 https://dukcapil.ponorogo.go.id/

Email          

:

 dukcapil@ponorogo.go.id

Facebook Fanspage

:

 Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten   Ponorogo

SMS Center            

:

 081235027555

Telepon/Fax

:

 (0352) 489317

Instagram

:

 @dukcapilpo

Twitter

:

 @dukcapilpo

 

Prosedur/Mekanisme Pengaduan  :

  • Pengaduan  disampaikan  melalui  sarana  pengaduan  yang telah  disediakan  dilengkapi  dengan  identitas  yang  jelas dengan format NIK Nama Lengkap  Informasi/ Permasalahan/Aduan.  
  • Tim Pengelola Pengaduan memverifikasi materi pengaduan ke bidang terkait dan memberikan tanggapan  dan  jawaban sebagai tindak lanjut atas pengaduan.




Petugas Pengelola Pengaduan  :

Penanggungjawab

:

 Drs. Herry Sutrisno

Ketua

:

 Drs. Jemanun

Wakil Ketua

:

 Ruly Rachmawati, S.E, MM 

Sekretaris

:

 Shanti Dyah Widyasari, S.T, M.Si

Anggota

:

 Hariyono Wibowo, S.Kom

Anggota

:

 Angga Dian Permana Putra, A.Md

Anggota

:

 Arip Kartiko, A.Md

Anggota

:

 Yuli Krisnawati

Anggota

:

 Andika Nanang Ansori, S.Kom

Anggota

:

 Ratih Widya Handayaningrum, A.Md

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan ADI HAJI (Akta Jadi Berangkat Haji)"