Pelayanan Pemeriksaan Gigi Pasien

  1. elah Mendaftar di ruang pendaftaran (memenuhi standar administrasi)

  1. Prosedur Pelayanan Pemeriksaan Gigi Pasien

15 Menit

Rp.10.000 (karcis retribusi pendaftaran) ditambah tarif sesuai jenis pelayanan yang diberikan berdasarkan Peraturan Wali Kota Pontianak

Pelayanan Pemeriksaan Gigi Pasien



SMS/WA Pengaduan : 08563545871

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Gigi Pasien "