pelayanan tindakan gawat darurat

No. SK: 50/SK/PKD/IX/2022

  • pelayanan tindakan dan gawat darurat
    1. mendaftar diruang pendaftaran
    2. harus menyelesaikan administrasi ke kasir sebelum dilakukan tindakan dengan jenis perawatan kecuali gawat darurat

  1. menerima anamnesa singkat
  2. menerima pemeriksaan fisik
  3. menerima informasi tata laksana kasus sesuai kebutuhan
  4. menerima penatalaksanaan kasus dari dokter di bantu perawat
  5. menerima observasi pasca tindakan
  6. menerima resep
  7. menerima rujukan eksternal ke RS jika diperlukan

120 Menit

sesuai dengan perwal kota pontianak nomor 69 tahun 2020 tentang pelayanan dan tarif retribusi badan layanan umum daerah 


pelayanan dan tindakan gawat darurat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan tindakan gawat darurat"