Konsultasi PKPR (Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja)

  1. KTP/ KK(Kartu Keluarga) ( untuk mencocokkan identitas pasien dengan Rekam Medis}

  1. 1. Petugas menerima pasien dari unit pendaftaran dan rujukan 2. Petugas memanggil pasien keruang KONSULTASI 3. Petugas mempersilahkan pasien duduk 4. Petugas mencocokan identitas pasien dengan /kartu rekam medis 5. Petugas melakukan pendekatan dengan pasien 6. Petugas menanyakan pada pasien maslaah yang di hadapi 7. Petugas menjelaskan munculnya gejala 8. Petugas memberikan pilhan alternative langkahlangkah yang dapat dilakukan 9. Petugas melakukan konfirmasi rencana aksi yang dipilih pasien 10. Petugas dan pasien melakukan evaluasi dari pilihan yang diambil pasien 11. Petugas mencatat hasil KONSULTASI pada buku register

Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008

Pelayanan Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan KONSULTASI (media leaflet/brosur dan pemberian makanan tambahan)

Langsung : Ruang Pengaduan 2. Tidak Langsung : a. Email : puskesmas.kartasura@sukoharjokab.go.id b. Telp : (0271) 784809 c. SMS/WA : 0858-7647-5201 d. IG : puskesmas_kartasura e. FB : UPTD Puskesmas Kartasura f. Website : https://bit.ly/puskesmaskartasura g. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-