Konsultasi Promosi Kesehatan (Promkes)

  1. KTP/ KK(Kartu Keluarga) ( untuk mencocokkan identitas pasien dengan Rekam Medis}

  1. 1. Petugas memanggil klien 2. Petugas mencatat identitas klien 3. Petugas menanyakan maksud pasien 4. Petugas memberikan KIE sesuai permintaan pasien 5. Petugas menanyakan apakah ada kelanjutan janji temu 6. Petugas mencatat janji temu 7. Petugas memberikan kesempoatan klien bertanya 8. Petugas melakukan evaluasi pada penjelasan yang pernah diberikan kepada klien dengan meminta klien menjelaskan kembali materi sesuai dengan kemampuan klien 9. Petugas mencatat hasil KONSULTASI pada form

Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008

Pelayanan Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan KONSULTASI (media leaflet/brosur dan pemberian makanan tambahan)

Langsung : Ruang Pengaduan 2. Tidak Langsung : a. Email : puskesmas.kartasura@sukoharjokab.go.id b. Telp : (0271) 784809 c. SMS/WA : 0858-7647-5201 d. IG : puskesmas_kartasura e. FB : UPTD Puskesmas Kartasura f. Website : https://bit.ly/puskesmaskartasura g. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-