Konsultasi Kesehatan Lingkungan

  1. KTP/ KK(Kartu Keluarga) ( untuk mencocokkan identitas pasien dengan Rekam Medis}

  1. 1. Petugas meerima pasien dari unit pendaftaran atau rujukan pelayanan terkait 2. Petugas memanggil pasien ke ruang konsultasi 3. Petugas mempersilahkan pasien duduk 4. Petugas mencocokkan identitas pasien dengan rekam medis 5. Petugas melakukan pendekatan dengan pasien 6. Petugas menanyakan pada pasien masalah kesehatan lingkungan yang dihadapi 7. Petugas menjelaskan munculnya gejala/perilaku tidak sehat ataupun yang mengganggu pada pasien 8. Petugas memberikan pilihan alternative langkah langkah yang dapat dilakukan oleh pasien beserta konsekwensinya 9. Petugas melakukan konfirmasi rencana aksi yang dipilih pasien 10. Petugas dan pasien melakukan evaluasi dari pilihan yang diambil 11. Petugas menjadwalkan kunjungan rumah pasien bilamana diperlukan 12. Petugas mencatat hasil konsultasi pada buku register konsultasi.

Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008

Pelayanan Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan Konsultasi Sanitasi (media leaflet/brosur)

Langsung : Ruang Pengaduan 2. Tidak Langsung : a. Email : puskesmas.kartasura@sukoharjokab.go.id b. Telp : (0271) 784809 c. SMS/WA : 0858-7647-5201 d. IG : puskesmas_kartasura e. FB : UPTD Puskesmas Kartasura f. Website : https://bit.ly/puskesmaskartasura g. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-