Konsultasi Gizi

  1. KTP/ KK(Kartu Keluarga) ( untuk mencocokkan identitas pasien dengan Rekam Medis}

  1. 1. Petugas menerima rujukan internal untuk KONSULTASI gizi 2. Petugas memanggil pasien ke ruang konsultasi 3. Petugas mengidentifikasi permintaan konsultasi dari form rujukan internal 4. Petugas melakukan skrining gizi, 5. Petugas melakukan pengukuran antropometri 6. Petugas menentukan status gizi pasien 7. Petugas melakukan anamnesa pasien riwayat gizi 8. Petugas melakukan perencanaan konsultasi yang perlu diberikan 9. Petugas menghitung energi yang dibutuhkan 10. Petugas memberikan penjelasan dan menetapkan jenis diet sesuai dengan kebutuhan pasien 11. Petugas memberikan kesempatan bertanya pada pasien 12. Petugas melakukan evaluasi pada penjelasan yang pernah diberikan kepada pasien dengan meminta pasien menjelaskan kembali materi sesuai dengan kemampuan pasien 13. Petigas mencatat hasil konsultasi pada form asuhan gizi dan buku registrasi konsultasi

Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008

Pelayanan Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan KONSULTASI (media leaflet/brosur dan pemberian makanan tambahan)

Langsung : Ruang Pengaduan 2. Tidak Langsung : a. Email : puskesmas.kartasura@sukoharjokab.go.id b. Telp : (0271) 784809 c. SMS/WA : 0858-7647-5201 d. IG : puskesmas_kartasura e. FB : UPTD Puskesmas Kartasura f. Website : https://bit.ly/puskesmaskartasura g. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-