Pelayanan Rawat Inap (Pasca Persalinan)

  1. 1. KTP / Kartu Jaminan Kesehatan ( untuk mencocokkan identitas pasien dengan Rekam Medis 2. Buku KIA

  1. 1. Petugas memanggil pasien 2. Petugas mencocokan identitas dengan Rekam medis 3. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik serta pemeriksaan penunjang (laboratorium) bila diperlukan 4. Petugas melakukan tindakan medis di ruang VK / persalinan 5. Jika diperlukan petugasPetugas merujuk Pasien ranap atau rujuk ke rumah sakit bila kondisi darurat 6. Penyelesaian administrasi/pembayaran bagi pasien umum (pasien tanpa kartu jaminan kesehatan) 7. Pengambilan obat di ruang farmasi 8. Pasien dan bayi diperbolehkan pulang

Sesuai Kasus

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo No 10 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk biaya pelayanan PONED : 1. Persalinan a. Dokter : 1.000.000 b. Bidan : 800.000 2. Perawatan pra rujukan : 180.000 3. Pelayanan tindakan pasca : 180.000 persalinan (misal manual placenta) 4. Pertolongan bayi baru lahir normal : 1 0 0 . 0 0 0 5. Jahit luka perineum derajat 1 : 50.000 6. Jahit luka perineum derajat 2 : 75.000 7. Pelayanan rujukan pada komplikasi : 125.000 kebidanan dan neonatal Pasien JKN sesuai Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan

1. Pelayanan persalinan 2. Pelayanan pra rujukan pada komplikasi kebidanan danneonatal

Langsung : Ruang Pengaduan 2. Tidak Langsung : a. Email : puskesmas.kartasura@sukoharjokab.go.id b. Telp : (0271) 784809 c. SMS/WA : 0858-7647-5201 d. IG : puskesmas_kartasura e. FB : UPTD Puskesmas Kartasura f. Website : https://bit.ly/puskesmaskartasura g. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-