Pelayanan VCT dan IMS

  1. KTP / KK / Kartu Jaminan Kesehatan ( untuk mencocokkan identitas pasien dengan Rekam Medis)

  1. 1. Petugas memanggil Pasien 2. Petugas mencocokkan identitas pasien dengan RekamMedis 3. Perawat melakukan kajian awal 4. Dokter melakukan pemeriksaan 5. Jika diperlukan pasien dilakukan rujukan internal ke Laboratorium/ruangan KIA-KBIVA/Ruang kesehatan Gigidan mulut/Ruang KONSULTASI/Ruang Fisioterapi/Ruang ILI selanjutnya kembali ke dokter 6. Dokter menegakkan diagnose pasien 7. Dokter Memberikan resep obat 8. Pasien menyerahkan resep obat ke ruang Farmasi 9. Jika diperlukan dokter melakukan rujukan Ke FKTL/RS 10. Jika diperlukan dokter memberikan Surat KeteranganSehat/Sakit

Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008

1. Pelayanan Rawat Jalan pelayanan MTBS Rp.15.000 Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo No 10 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 2. Pasien JKN sesuai Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan

1. Pelayanan rawat jalan 2. Rujukan

Langsung : Ruang Pengaduan 2. Tidak Langsung : a. Email : puskesmas.kartasura@sukoharjokab.go.id b. Telp : (0271) 784809 c. SMS/WA : 0858-7647-5201 d. IG : puskesmas_kartasura e. FB : UPTD Puskesmas Kartasura f. Website : https://bit.ly/puskesmaskartasura g. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-