Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis

  1. KTP / KK / Kartu Jaminan Kesehatan / Kartu berobat

  1. 1. Pasien pendaftaran memanggil nomor antrian pasien 2. Petugas pendaftaran meminta nomor antrian yang dibawa pasien dan mengecek apakah sesuai dengan nomor antrian yang dipanggil 3. Petugas pendaftaran meminjam data identitas yang dibawa pasien ( Kartu berobat,Kartu JKN atau KTP) 4. Petugas pendaftaran mengidentifikasi dan memverifikasi pasien serta menginput data pada aplikasi SIMPUS,lalu mencetak formulir resep pasien tersebut 5. Petugas pendaftaran menyerahkan kembali identitas pasien 6. Petugas pendaftaran mempersilahkan dan mengarahkan pasien menuju unit pelayanan 7. Petugas pendaftaran menyerahkan tracer yang telah diselipi cetakan form resep ke petugas rekam medis (RM)

-

1. Pelayanan Rawat Jalan Rp.15.000 Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo No 10 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 2. Pasien JKN sesuai Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan

1. Rawat Jalan 2. Rujukan

Langsung : Ruang Pengaduan 2. Tidak Langsung : a. Email : puskesmas.kartasura@sukoharjokab.go.id b. Telp : (0271) 784809 c. SMS/WA : 0858-7647-5201 d. IG : puskesmas_kartasura e. FB : UPTD Puskesmas Kartasura f. Website : https://bit.ly/puskesmaskartasura g. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-