penggunaan ambulance rujukan

No. SK: 50/SK/PKD/IX/2022

  • penggunaan ambukance rujukan
    1. pasien harus didampingi dokter/perawat/ bidan selama diambulance
    2. sudah menyelesaikan proses administrasi

  • penggunaan ambulance rujukan
    1. pasien menyelesaikan administrasi
    2. dokter meminta persetujuan pasien (informed concern)
    3. menerima rincian biaya administrasi
    4. membayar administrasi
    5. apabila pasien tidak mampu menunjukkan bukti berupa SKTM
    6. pasien menerima pendampingan diambulan ke rs rujukan dan mendapat perawatan sesuai dengan kebutuhan

1 jam 30 menit

 sesuai dengan perwal kota pontianak nomor 69 tahun 2020 tentang pelayanan dan tarif retribusi badan layanan umum daerah 

Pelayanan Ambulance Rujukan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "penggunaan ambulance rujukan"