Bantuan Korban Bencana

No. SK: 04.2 TAHUN 2023

  1. Surat/Laporan Insidental Bencana dari pemerintah setempat
  2. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) korban
  3. Dokumentasi kejadian bencana

  1. Pemerintah setempat (Desa/ Kelurahan/Kecamatan) menyampaikan Surat/Laporan Insidental Bencana kepada Dinas Sosial
  2. Petugas layanan menerima Surat/Laporan Insidental Bencana
  3. Surat Surat/Laporan Insidental Bencana kemudian di serahkan kepada Kepala Dinas Sosial kemudian didisposisi ke Kepala Bidang Penanganan Bencana
  4. Kepala Bidang mememerintahkan Pekerja Sosial/ TAGANA untuk melakukan Pendataan dan Assesment kebutuhan Korban
  5. Dinas Sosial menyiapkan bantuan sesuai kebutuhan;
  6. Dinas Sosial mendistribusikan bantuan sosial bencana ke titik lokasi

1 (satu) hari kerja sejak berkas permohonan diterima dengan lengkap

Tidak dipungut biaya

Bantuan Korban Bencana

1.   Penaggung Jawab Layanan: Kepala Bidang Penaganan Bencana

2.   Petugas Pengaduan : Front Office/Bagian Layanan  

3.   Telepon: 0481-21029

4.   Whatsapp/Telegram:

a.  Ayu Puspitasari, S.Sos: +62 857-5624-2215

b.   Meilan Renisa Putri, SH: +62 857-9637-7928

c.    A. Alam Darmawan Isma, S.H: +62 877-5325-2848

d.   A. Batari Krisna, S.H: +62 823-3557-0321

e.    Irwan, S.H : +62 812-4148-3387

f.     Wulan Januandari, S.M.: +62 823-9315-0018

g.    Sri Hartina : +62 823-4833-4845

h.   A.Kiki Ria Rahma Lia, S.Pd: +62 823-9545-1714

5.     Website : http://dinsos.bone.go.id

6.     Email : dinsosbone.office@gmail.com

7.     Facebook : Dinas Sosial Kabupaten Bone

8.     Instagram: dinsos_bone

Kotak pengaduan, saran dan masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Korban Bencana"