Bantuan Sosial Kelompok Usaha Bersama

No. SK: 04.2 TAHUN 2023

  1. Terdaftar dalam DTKS
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. kriteria miskin, terpencil, dan/atau rentan sosial ekonomi
  5. Beranggotakan 5-20 Orang
  6. kepala keluarga dan/atau pencari nafkah utama dalam keluarga;
  7. berdomisili tetap dan memiliki identitas diri;
  8. telah menikah dan/atau berusia 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 60 (enam puluh) tahun dan masih produktif;
  9. mempunyai potensi, kemauan, dan kemampuan untuk mengembangkan usaha bersama;
  10. mempunyai jenis usaha dan tinggal di wilayah desa/kelurahan/nama lain dalam kecamatan yang sama;
  11. Membuat proposal Bantuan Sosial

  1. Pemohon membawa Proposal Permohonan kepada Petugas Layanan Dinas Sosial
  2. Petugas Layanan akan menyerahkan Proposal KUBE ke Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
  3. Proposal dari kelompok KUBE akan dilakukan verifikasi dan validasi kelayakan.
  4. Jika memenuhi syarat, petugas akan melakukan monitoring ke Lokasi calon penerima KUBE
  5. Melaporkan hasil monitoring ke Kepala Bidang Linjamsos, kemudian akan diteruskan kepada Kepala Dinas Sosial untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan sebagai calon penerima bantuan sosial;
  6. Penetapan SK Bupati penerima Bantuan Sosilal KUBE
  7. Dinas Sosial Kabupaten Bone melakukan pencairan bantuan KUBE untuk digunakan sebagai modal atau pembelian alat yang digunakan untuk meningkatkan potensi bidang usaha;
  8. Dinas Sosial Kabupaten Bone melakukan pendampingan dalam pelaksanaan dan pemanfaatan bantuan sosial;
  9. Kelompok KUBE memberikan laporan pelaksanaan pemanfaatan bantuan kepada Dinas Sosial Kabupaten Bone

1 (satu) tahun anggaran

Tidak dipungut biaya

Bantuan Sosial Kelompok Usaha Bersama

1.   Penanggung Jawab Layanan: Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial

2.   Petugas Pengaduan : Front Office/Bagian Layanan  

3.   Telepon: 0481-21029

4.   Whatsapp/Telegram:

a.  Ayu Puspitasari, S.Sos: +62 857-5624-2215

b.   Meilan Renisa Putri, SH: +62 857-9637-7928

c.    A. Alam Darmawan Isma, S.H: +62 877-5325-2848

d.   A. Batari Krisna, S.H: +62 823-3557-0321

e.    Irwan, S.H : +62 812-4148-3387

f.     Wulan Januandari, S.M.: +62 823-9315-0018

g.    Sri Hartina : +62 823-4833-4845

h.   A.Kiki Ria Rahma Lia, S.Pd: +62 823-9545-1714

5.   Website : http://dinsos.bone.go.id

6.   Email : dinsosbone.office@gmail.com

7.   Facebook : Dinas Sosial Kabupaten Bone

8.   Instagram: dinsos_bone

9.   Kotak pengaduan, saran dan masukan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Sosial Kelompok Usaha Bersama"