Pelayanan Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi/Fisioterapi

No. SK: 188.4 - 436.A/TU/I/2024

  • Rawat Jalan :
    1. 1. Umum : Surat Permintaan Pemeriksaan dari dokter rawat jalan dan dokter spesialis.
    2. 2. BPJS : SEP (Surat Egibilitas Pasien) yang didapat saat pendaftaran, Surat Permintaan Pemeriksaan dari dokter poliklinik.
    3. 3. Perusahaan : Surat pengantar dari klinik perusahaan , Surat Permintaan Pemeriksaan dari dokter rawat jalan RSUD TANJUNG PURA

  • Pasien BPJS :
    1. • Pasien atau keluarga melakukan pendaftaran • Pasien atau keluarga mendapatkan SEP untuk pasien BPJS dan penjamin lainnya • Pasien atau keluarga mendapatkan kwitansi dan melakukan pembayaran di Kasir (untuk pasien umum) • Pasien masuk ke ruang pemeriksaan untuk dilakukan tindakan oleh dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi sesuai antrian • Dilakukan penjadwalan untuk tindakan terapi selanjutnya untuk masuk ke ruang tindakan Fisioterapi berdasarkan hasil pemeriksaan oleh dokter yang dibutuhkan pasien bersangkutan • Pasien BPJS datang sesuai jadwal di hari berikutnya dengan membawa syarat administrasi yang telah ditentukan. Pasien umum dapat dilakukan tindakan pada hari yang sama • Evaluasi pasien BPJS dilakukan setelah program terapi selesai, jika masih memerlukan tindakan terapi dikembalikan ke DPJP untuk melakukan • konsultasi ulang agar terapi bisa dilanjutkan. Evaluasi pasien umum dilakukan setelah program terapi selesai oleh dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi.

Jam pelayanan Instalasi Rehabilitasi Medik sesuai dengan jam pelayanan rawat jalan

Senin-Jum’at : jam 08:00 s/d 14:00 WIB


Biaya yang dibebankan kepada pasien meliputi :

1)   PERDA BUPATI LANGKAT Nomor : 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah.

2)   Untuk pasien BPJS, SKTM, Jasa Raharja disertai persyaratan lengkap, biaya gratis.

3)   Untuk pasien umum biaya sesuai dengan billing tagihan


• Fisioterapi

·     Web : rsud.langkatkab.go.id

·     FaceBook : Rsud Tanjung Pura Langkat

·     Instagram: @rsud lapor.go.id

·     WA Pengaduan: 082272187239 ()


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-