Pelayanan Radiologi.

No. SK: 188.4 - 436.A/TU/I/2024

  • Rawat Jalan :
    1. ? Umum : Surat Permintaan Pemeriksaan dari dokter rawat jalan dan dokter spesialis.
    2. ? BPJS : SEP (Surat Egibilitas Pasien) yang didapat saat pendaftaran, Surat Permintaan Pemeriksaan dari dokter poliklinik.
    3. ? Perusahaan : Surat pengantar dari klinik perusahaan , Surat Permintaan Pemeriksaan dari dokter rawat jalan RSUD TANJUNG PURA
  • Rawat Inap :
    1. ? Umum, BPJS, Perusahaan: Surat Permintaan Pemeriksaan dari dokter DPJP ruangan/dokter spesialis & Sampel Pemeriksaan.

  1. • Pasien/ keluarga melakukan pendaftaran • Pasien/ keluarga mendapatkan SEP untuk pasien BPJS dan penjamin lainnya • Pasien /keluarga melakukan pembayaran pendaftaran di kasir (untuk pasien umum) • Pasien/ keluarga mendapatkan kwitansi (untuk pasien umum) • Pasien disiapkan untuk pemeriksaan radiologi dan menandatangani persetujuan tindakan • Radiografer melakukan screening sebelum dilakukan pemeriksaan radiologi • Radiografer melakukan pelayanan radiologi sesuai dengan permintaan pemeriksaan • Selama proses pemeriksaan dilakukan dengan • pengawasan dari dokter spesialis radiologi • Setelah selesai proses pemeriksaan radiologi, radiografer melakukan identifikasi dan evaluasi hasil radiograf

Shift Pagi        : Pukul 07.00 s/d 14.00

Shift Siang      : Pukul 14.00 s/d 21.00

 Shift Malam  : Pukul 21.00 s/d 07.00

Biaya yang dibebankan kepada pasien meliputi :

1)   PERDA BUPATI LANGKAT Nomor : 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah.

2)   Untuk pasien BPJS, SKTM, Jasa Raharja disertai persyaratan lengkap, biaya gratis.

Untuk pasien umum biaya sesuai dengan billing tagihan

Pemeriksaan Radiologi Konvensional, Pemeriksaan Radiologi Intervensional, Pemeriksaan Radiologi Canggih

·     Web : rsud.langkatkab.go.id

·     FaceBook : Rsud Tanjung Pura Langkat

·     Instagram: @rsud lapor.go.id

·     WA Pengaduan: 082272187239 ()


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-