Penerbitan Surat Kelayakan Operasional (SLO) Pembuangan Emisi

  1. Laporan telah diselesaikannya pembangunan alat pengendali emisi
  2. Dokumen perizinan berusaha
  3. Dokumen persetujuan lingkungan
  4. Dokumen persetujuan teknis
  5. Hasil pemantauan emisi
  6. Dokumen jaminan kualitas mengenai tata cara uji emisi
  7. Sertifikat registrasi laboratorium lingkungan

  1. Permohonan SLO
  2. dilakukan verifikasi untuk memastikan kesesuaian antara standar tejnis pemenuhan baku mutu emisi dengan pembangunan sarana dan prasarana pengendalian pencemaran udara dan memastikan berfungsinya sarana dan prasarana pengendalian pencemaran udara serta terpenuhinya baku mutu emisi yang ditetapkan dalam persetujuan teknis
  3. Dalam hal verifikasi dinyatakan : a. Sesuai persetujuan teknis maka diterbitkan SLO b. Tidak sesuai persetujuan teknis maka disampaikan arahan perbaikan
  4. Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan melakukan perbaikan sesuai arahan paling banyak 1 (satu) kali
  5. Hasil perbaikam disampaikan kembali untuk dilakukan verifikasi
  6. Dalam hal verifikasi dinyatakan : a. Tidak memenuhi arahan perbaikan maka dilakukan penegakan hukum b. Telah sesuai persetujuan teknis diterbitkan SLO

1. Verifikasi instalasi pengendali emisi dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima

2. Penerbitan SLO dan arahan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diselesaikannya verifikasi

Tidak dipungut biaya

Surat Kelayakan Operasional (SLO)

DLH Kab. Mojokerto

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Kelayakan Operasional (SLO) Pembuangan Emisi"