Rawat Jalan Poliklinik Spesialis Jantung

No. SK: 188.4 - 436.A/TU/I/2024

  • Pasien Baru(Umum/BPJS) :
    1. • Pasien datang di pendaftaran dengan dengan membawa kartu identitas seperti KTP, KK, Kartu BPJS
    2. • Pasien yang pembayaran dengan jaminan harus membawa formulir jaminan dari perusahaan. Mis: Telkom,Pertamina
    3. • Pasien memilih Poliklinik Dokter Spesialis sesuai dengan yang diinginkan.
  • Pasien Lama(Umum/BPJS) :
    1. • Pasien datang mendaftar dengan membawa surat kontrol.
    2. • Pasien yang pembayaran dengan jaminan harus membawa formulir jaminan dari perusahaan. Mis: Telkom,Pertamina

  • Pasien Umum:
    1. • Pasien/ keluarga melakukan pendaftaran • Pasien baru membawa kartu identitas KTP dan KK, lalu masuk ruang pendaftaran dan memilih Poliklinik Spesialis yang diinginkan. • Pasien lama dengan membawa kartu berobat untuk mendaftar • Pasien mendapatkan billing pendaftaran untuk membayar di Kasir • Pasen mengambil status di ruang rekam medic, lalu mengatar ke poliklinik tujuannya • Pasien menunggu di ruang tunggu poliklinik spesialis sampai di panggil untuk masuk
  • Pasien BPJS :
    1. • Pasien/ keluarga melakukan pendaftaran • Pasien baru membawa kartu identitas KTP, KK dan Kartu BPJS, khusus Menggunakan JKN Mobile hanya menunjukkan bukti pendaftaran, lalu masuk ruang pendaftaran • Pasien lama BPJS akan mendapatkan SEP • Pasien membawa SEP/ Billing ke ruangan Rekam Medik (RM) untuk pengambilan status pasien (SP). • Pasien menuju poliklinik yang dituju • Pasien akan dilakukan pelayanan medik dan keperawatan ( anamneses, Vitalsign, Ekg) • Pasien yang memerlukan pemeriksaan penunjang diminta ke laboratorium atau radiologi, setelah dilakukan pemeriksaan penunjang dan mendapat hasil pemeriksaan penunjang kembali ke poli awal. • Pasien yang sudah selesai pemeriksaan mendapatkan SEP dan resep yang bisa diambil di farmasi dan lalu pulang • Pasien yang memerlukan poliklinik yang lain, mendapatkan surat kontrol ke poliklinik lain. Mendapatkan resep yang bisa diambil di farmasi dan lalu pulang • Untuk pasien yang di sarankan untuk rawat inap, maka pasien di bawa ke IGD oleh petugas dengan membawa status • Untuk pasien yang disarankan rujuk rawat jalan, maka pasien membawa status dan rujukan yang sudah diisi dokter keruang pengendali BPJS

 Selasa dan kamis : 09.00 - 12.00


Biaya yang dibebankan kepada pasien meliputi :

·       Biaya tindakan sesuai dengan Peraturan Bupati Langkat Nomor: 1 Tahun 2012, tentang Tarif Kesehatan Pelayanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Kabupaten Langkat .

·       Untuk pasien BPJS, SKTM, Jasa Raharja disertai persyaratan lengkap, biaya gratis.

    ·Untuk pasien umum biaya sesuai dengan billing tagihan

Poliklinik Jantung

Web : rsud.langkatkab.go.id

FaceBook : Rsud Tanjung Pura Langkat

Instagram: @rsud.tanjungpura

Email : rsud.tanjungpura@yahoo.com

Pengaduan on line SP4N LAPOR: lapor.go.id

WA Pengaduan: 082272187239 (Kharina)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-