Penyelesaian Permasalahan NIK Tidak Bisa Diakses Lembaga Pengguna

  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. KTP-el Pemohon yang NIK-nya tidak bisa diakses oleh lembaga pengguna

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan kepada petugas
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian data dalam Kartu Keluarga, KTP-el dan Database Kependudukan. Jika elemen data tidak sesuai dengan kondisi saat ini, pemohon diarahkan untuk melakukan perubahan Kartu Keluarga
  3. Petugas mencatat jenis layanan/nama lembaga yang tidak bias mengakses NIK dan kontak person pemohon
  4. Petugas melakukan update biodata dan kartu keluarga, konsolidasi ulang data hasil update, mencocokkan data lokal dengan data pusat dan melaporkan permasalahan data tersebut ke Help Desk Data Warehouse Ditjend. Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
  5. Jika data pusat masih tidak sesuai dengan data lokal, petugas melaporkan ke pengelola data untuk penyelesaian lebih lanjut atas perbedaan data tersebut
  6. Jika laporan permasalahan NIK sudah ditangani oleh tim Help Desk DWH Dukcapil Kemendagri, petugas menginformasikan ke penduduk melalui daring bahwa data sudah bisa diakses oleh lembaga pengguna

1x24 siterima petugas, data lesuai selayanan dan s pendukung dalam kondisi normal

Tidak dipungut biaya

Informasi Penyelesaian NIK Bermasalah

Sarana Pengaduan    :

Kotak Pengaduan dan Saran di Ruang Pelayanan

Website resmi Dinas 

:

 https://dukcapil.ponorogo.go.id/

Email          

:

 dukcapil@ponorogo.go.id

Facebook Fanspage

:

 Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten   Ponorogo

SMS Center            

:

 081235027555

Telepon/Fax

:

 (0352) 489317

Instagram

:

 @dukcapilpo

Twitter

:

 @dukcapilpo

 

Prosedur/Mekanisme Pengaduan  :

  • Pengaduan  disampaikan  melalui  sarana  pengaduan  yang telah  disediakan  dilengkapi  dengan  identitas  yang  jelas dengan format NIK Nama Lengkap  Informasi/ Permasalahan/Aduan.  
  • Tim Pengelola Pengaduan memverifikasi materi pengaduan ke bidang terkait dan memberikan tanggapan  dan  jawaban sebagai tindak lanjut atas pengaduan.




Petugas Pengelola Pengaduan  :

Penanggungjawab

:

 Drs. Herry Sutrisno

Ketua

:

 Drs. Jemanun

Wakil Ketua

:

 Ruly Rachmawati, S.E, MM 

Sekretaris

:

 Shanti Dyah Widyasari, S.T, M.Si

Anggota

:

 Hariyono Wibowo, S.Kom

Anggota

:

 Angga Dian Permana Putra, A.Md

Anggota

:

 Arip Kartiko, A.Md

Anggota

:

 Yuli Krisnawati

Anggota

:

 Andika Nanang Ansori, S.Kom

Anggota

:

 Ratih Widya Handayaningrum, A.Md

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelesaian Permasalahan NIK Tidak Bisa Diakses Lembaga Pengguna"